RPJMDes Wajib Direvisi, DPMD Kukar Bekali Seluruh Desa dengan Perencanaan Mutakhir

redaksi

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino

Fajarnews.co, Tenggarong – Perubahan besar dalam tata kelola desa direspons cepat oleh DPMD Kutai Kartanegara. Pada Selasa (17/6/2025), DPMD mengadakan kegiatan fasilitasi pembekalan penyusunan RPJMDes yang diikuti seluruh perwakilan desa se-Kukar. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat DPMD.

Pembekalan ini menindaklanjuti disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang tersebut merevisi masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Hal ini berdampak pada perlunya revisi dokumen RPJMDes agar tetap sesuai dengan arah pembangunan.

“Kalau dokumen tidak diperbarui, bisa-bisa program pembangunan tidak nyambung lagi dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Poino, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa. Menurutnya, pembekalan ini bukan sekadar kegiatan rutin. Melainkan upaya agar RPJMDes benar-benar fungsional dan partisipatif.

Poino menambahkan bahwa desa yang menyusun RPJMDes berkualitas akan lebih siap mengakses pendanaan. “Kita ingin RPJMDes ini benar-benar jadi alat kerja yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya. DPMD pun menargetkan 80 persen desa menyusun perencanaan yang berkualitas.

Dalam konteks regulasi baru, para kepala desa yang dilantik tahun 2020 akan menjabat hingga 2027. Konsekuensinya, RPJMDes mereka wajib direvisi. Hal ini penting agar program-program pembangunan tetap sinkron dengan kebutuhan warga desa.

Kegiatan pembekalan juga diharapkan dapat membentuk pola pembangunan desa yang responsif dan adaptif. Selain itu, sejalan pula dengan kebijakan nasional. Aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen pembangunan desa.

DPMD Kukar berkomitmen untuk terus mendampingi proses perencanaan desa. Diharapkan, sinergi antara desa dan pemerintah daerah dapat memperkuat pembangunan yang berkelanjutan. Desa yang kuat akan mendorong kemajuan Kukar secara keseluruhan.

(Adv/DiskominfoKukar)

Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar