Fajarnews.co, Tenggarong – Rencana pembentukan tujuh desa baru di Kabupaten Kutai Kartanegara terus dimatangkan dalam rapat paripurna ke-9 DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kini menjadi dokumen kunci yang harus segera disahkan.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto, menyatakan bahwa Raperda ini akan menjadi syarat utama dalam pengajuan ke provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri. “Salah satu syarat utama adalah adanya rancangan perda yang menjadi dokumen pelengkap untuk diajukan ke gubernur hingga ke Kemendagri,” ujarnya.
Tujuh desa yang diusulkan yakni Badak Makmur, Sungai Payang Ilir, Kembang Janggut Ulu, Tanjung Barukang, Jembayan Ilir, Loa Duri Seberang, dan Sumber Rejo. Semua tersebar di tujuh kecamatan berbeda.
Proses pembentukan desa tersebut telah berlangsung sejak 2022–2023. Arianto menjelaskan, “Inisiatif datang dari masyarakat dan pemerintah desa, disertai sosialisasi, pemenuhan administrasi, serta evaluasi setiap enam bulan.”
Ia menyebut sejauh ini tidak ditemukan kendala berarti. “Semua desa yang diusulkan dinilai layak menjadi desa definitif,” tambahnya.
Raperda yang sedang dibahas disiapkan untuk mempercepat pengajuan kode register desa. Setelah disetujui DPRD dan mendapat rekomendasi bupati, dokumen akan disampaikan ke provinsi lalu ke Kemendagri.
“Prosesnya bisa memakan waktu paling cepat enam bulan, namun biasanya berlangsung hingga satu tahun,” ujar Arianto. Targetnya, desa definitif ini bisa ikut Pilkades serentak 2027.
Di luar tujuh desa itu, Kukar juga menyiapkan desa persiapan baru seperti Bukit Pariaman, Bakungan, dan Anjung Limau. “Kita berharap semua proses bisa berjalan lancar agar desa-desa ini segera bisa berkontribusi dalam pembangunan,” tutup Arianto.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL