Fajarnews.co, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah akan kembali menerima dana hasil sitaan dan penertiban tindak pidana dengan nilai mencapai sekitar Rp49 triliun pada bulan depan.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan dana hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5).
Dalam acara tersebut, pemerintah menerima setoran senilai Rp10,27 triliun yang berasal dari denda administratif dan kewajiban pajak sektor kehutanan.
Prabowo mengatakan dirinya mendapat laporan akan ada tambahan dana sitaan dan aset tidak bertuan yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.
“Saya dapat informasi bulan depan akan ada lagi sekitar Rp11 triliun, ditambah kurang lebih Rp39 triliun lainnya,” ujar Prabowo.
Menurutnya, sebagian dana tersebut berada dalam pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan berasal dari rekening-rekening yang sudah lama tidak aktif maupun diduga terkait tindak pidana.
Prabowo menyebut dana yang tidak memiliki kejelasan kepemilikan setelah diumumkan dalam jangka waktu tertentu nantinya akan dialihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Ia menduga sebagian dana tersebut berkaitan dengan kasus korupsi maupun tindak kejahatan lainnya, termasuk aset yang ditinggalkan pemiliknya.
Selain penyerahan dana, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali sekitar 2,3 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya bermasalah.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Sjafrie Sjamsoeddin, Bahlil Lahadalia, Rosan Roeslani, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pemerintah menilai langkah penertiban kawasan hutan dan optimalisasi aset hasil sitaan menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara sekaligus memberantas.



