Eks Wakil Ketua PN Depok Gugat KPK, Sengketa Penyitaan Masuk Praperadilan

redaksi

Fajarnews.co,Jakarta – Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini ditempuh untuk menggugat keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Permohonan tersebut telah didaftarkan sejak akhir April 2026 dan dijadwalkan mulai disidangkan pada pertengahan Mei. Dalam gugatan itu, pihak pemohon mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, pihak KPK menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum yang diajukan. Juru bicara KPK menyampaikan bahwa lembaganya menghormati hak setiap tersangka untuk menguji prosedur penegakan hukum melalui mekanisme praperadilan.

Menurut KPK, langkah tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan dalam peradilan yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Lembaga antirasuah itu juga meyakini seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, gugatan serupa pernah diajukan oleh pihak lain dalam perkara yang sama, namun tidak diterima oleh pengadilan. Hal ini menjadi salah satu latar belakang KPK tetap optimistis terhadap kekuatan dasar hukum yang dimiliki dalam menangani kasus tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada awal 2026. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk aparat peradilan dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait sengketa lahan.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti tambahan. Gugatan praperadilan yang diajukan Bambang diperkirakan akan menjadi salah satu tahapan penting dalam menguji legalitas langkah hukum yang diambil penyidik.

Related Post

Tinggalkan komentar