Fajarnews.co,Pati, Jawa Tengah – Aparat kepolisian menetapkan seorang pendiri pondok pesantren berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di wilayah Pati. Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada akhir April 2026, dan yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Perwakilan kepolisian setempat menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan akan terus dikembangkan hingga tuntas. Meski terdapat sejumlah kendala dalam penanganan perkara, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh hambatan tersebut telah diantisipasi dan tidak mengganggu jalannya penyidikan.
Dari sisi kelembagaan, pondok pesantren tersebut diketahui berdiri sejak 2021 dan memiliki ratusan santri dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari RA hingga MA. Meski menjadi pendiri, tersangka disebut tidak tercatat dalam struktur resmi kepengurusan maupun sebagai tenaga pengajar di lingkungan pesantren.
Menindaklanjuti kasus ini, pihak Kementerian Agama Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional pesantren. Kebijakan tersebut mencakup penghentian penerimaan santri baru serta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lembaga.
Selain itu, santri yang saat ini masih aktif akan dipindahkan ke lembaga lain guna memastikan keberlangsungan pendidikan mereka. Khusus bagi siswa tingkat akhir yang tengah menjalani ujian, proses belajar tetap dilanjutkan dengan pengawasan ketat dari pihak terkait.
Otoritas setempat juga membuka kemungkinan penutupan permanen apabila rekomendasi yang telah diberikan tidak dipatuhi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan keagamaan lainnya.
Sementara itu, pemerintah daerah mengapresiasi keterlibatan kementerian terkait dalam menangani kasus ini secara serius, termasuk upaya perlindungan terhadap para korban serta penguatan sistem pengawasan di pondok pesantren.
Hingga kini, tersangka belum dilakukan penahanan dan proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keseluruhan fakta dalam kasus tersebut.



