Gugatan ke PTUN Memanas, Kubu Pakubuwono XIV Tantang Kebijakan Menteri Kebudayaan

redaksi

Fajarnews.co,Surakarta – Polemik internal Keraton Surakarta memasuki babak baru. Kubu Pakubuwono XIV Purbaya resmi melayangkan gugatan terhadap Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi perkara PTUN, gugatan tersebut tercatat sejak 16 April 2026 dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT. Dalam dokumen itu, Pakubuwono XIV tercantum sebagai penggugat, didampingi kuasa hukum barunya, Ardi Sasongko, sementara pihak tergugat adalah Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.

Meski gugatan telah resmi terdaftar, hingga kini belum diungkap secara rinci pokok perkara yang disengketakan. Pihak kubu Purbaya pun masih memilih bungkam saat dimintai keterangan.

Namun, jejak konflik ini sebenarnya sudah terlihat sejak awal tahun. Pada Januari 2026, kubu Purbaya sempat mengirimkan surat keberatan kepada Fadli Zon terkait terbitnya dua keputusan penting: SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 dan SK Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06.2026.

Dalam kebijakan tersebut, Panembahan Agung Tedjowulan ditunjuk sebagai pelaksana pelestarian dan pemanfaatan Keraton Surakarta. Penunjukan ini menjadi sumber ketegangan, karena dinilai tidak melibatkan kubu Purbaya.

Kuasa hukum sebelumnya, Billy Suryowibowo, yang kini telah mundur, sempat mengkritik keras proses penerbitan kedua SK tersebut. Ia menilai kebijakan itu tidak transparan dan berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pihak Purbaya kala itu juga memberi tenggat waktu 90 hari kepada Menteri Kebudayaan untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Jika tidak ada respons, mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum yang kini benar-benar terjadi.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, Fadli Zon belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang dilayangkan ke PTUN.

Perkembangan ini diperkirakan akan semakin memperuncing dinamika internal Keraton Surakarta, sekaligus menguji kebijakan pemerintah dalam pengelolaan warisan budaya yang sarat nilai sejarah dan legitimasi.

Related Post

Tinggalkan komentar