Fajarnews.co, CNN Indonesia – Jakarta , Wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai perhatian. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa regulasi ini berpotensi berbenturan dengan prinsip dasar hukum Indonesia hingga ketentuan dalam UUD 1945.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana, atau dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture. Menurut Soedeson, pendekatan ini dinilai tidak sejalan dengan karakter sistem hukum Indonesia.
Ia menjelaskan, Indonesia menganut sistem civil law yang berorientasi pada subjek hukum (in personam), bukan pada objek atau barang (in rem). Karena itu, fokus perampasan yang langsung menyasar aset dinilai berisiko menyimpang dari prinsip tersebut.
“Sejak awal ini menjadi kekhawatiran saya. Sistem kita menitikberatkan pada orangnya, bukan semata-mata pada barang,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (9/4).
Tak hanya itu, Soedeson juga menilai mekanisme tanpa proses pidana berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Ia menegaskan bahwa setiap individu, termasuk yang diduga melakukan kejahatan, tetap memiliki hak atas perlindungan harta benda sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Merujuk pada Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, ia menekankan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.
“Tidak boleh ada vonis tanpa putusan pengadilan. Itu prinsip dasar hukum kita,” tegasnya.
Dari perspektif hukum perdata, ia juga menyoroti bahwa proses peralihan hak atas suatu aset di Indonesia memiliki tahapan yang jelas, mulai dari kesepakatan hingga penyerahan administratif. Jika prosedur ini diabaikan, tindakan negara berisiko dianggap prematur secara hukum.
Menurutnya, istilah “perampasan” tanpa proses yang utuh justru mengandung bahaya.
“Hukum itu proses. Tidak bisa tiba-tiba karena harta dianggap berlebih lalu langsung diambil. Itu sangat berisiko,” katanya.
Selain itu, Soedeson turut mengkritisi wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam RUU tersebut, yang digantikan dengan fokus pada delik fraud. Ia menilai, tanpa batasan kerugian negara, penegakan hukum bisa menjadi terlalu luas dan tidak terkendali.
“Kalau unsur kerugian negara dihapus, semua bisa kena. Ini berpotensi menyasar aparatur sipil negara secara masif,” ujarnya.
Saat ini, Komisi III DPR masih terus menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak, mulai dari pakar hingga akademisi, guna menyempurnakan draf RUU tersebut. Meski pembahasan terus berjalan, belum ada kepastian kapan RUU ini akan masuk tahap pembahasan resmi bersama pemerintah.



