Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menghadiri kegiatan Dialog Budaya Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kutai Adat Lawas Sumping Layang yang berlangsung di Balai Adat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Minggu. Wakil pemerintah daerah hadir melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ahyani Fadianur Diani. Acara tersebut mengumpulkan perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah Kukar. Suasana dialog berlangsung hangat dengan berbagai masukan dan pandangan dari peserta.
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur itu menghadirkan narasumber dari Kementerian Kebudayaan RI. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan, Masyithoh Annisa Ramadhani, serta Direktur Bina Kepercayaan dan Masyarakat Adat, Syamsul Hadi, menjadi pengisi materi. Keduanya memaparkan tantangan masyarakat adat dalam menghadapi pembangunan modern. Peserta terlihat antusias mengikuti diskusi.
Fokus dialog tertuju pada upaya masyarakat Kutai Adat Lawas Sumping Layang memperjuangkan pengakuan resmi dari pemerintah. Pengakuan tersebut dinilai penting untuk melindungi wilayah adat dari ancaman ekspansi perkebunan kelapa sawit. Para tokoh adat juga menegaskan perlunya pelestarian tradisi di tengah perubahan sosial yang cepat. Perhatian khusus diberikan pada peran adat dalam memperkuat identitas masyarakat.
Pesan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri turut disampaikan melalui Asisten II, Ahyani Fadianur Diani. Dalam sambutannya, pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang memprakarsai dialog tersebut. “Pemkab Kukar menyambut baik dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas inisiasi kegiatan ini,” ujarnya saat membacakan pesan Bupati. Ia juga menekankan peran dialog budaya sebagai wadah memperkuat nilai adat.
Dalam sambutan tersebut, Bupati juga menyinggung dukungan pemerintah daerah terhadap ritual adat yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Ia menilai bahwa ritual adat merupakan bentuk syukur atas panen, penghormatan kepada leluhur, dan doa keselamatan. “Ritual ini tidak hanya bernilai religius dan spiritual, tetapi juga merupakan salah satu bentuk pelestarian budaya lokal,” lanjutnya. Pemerintah menilai tradisi ini harus terus dijaga.
Acara itu juga mencatat momen penting dengan dilaksanakannya penandatanganan prasasti Komitmen Bersama Pemajuan Kebudayaan Masyarakat Hukum Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang. Penandatanganan melibatkan Pemkab Kukar, Kementerian Kebudayaan RI, DPR RI, serta tokoh masyarakat adat. Kesepakatan tersebut disebut sebagai langkah maju bagi pelestarian budaya. Para peserta memandangnya sebagai penguatan terhadap posisi masyarakat adat.
Asisten II, Ahyani, menyebut komitmen itu sebagai tonggak sejarah bagi keberlanjutan warisan budaya di Kukar. Ia menegaskan bahwa warisan leluhur perlu dijaga agar tidak terkikis perkembangan zaman. “Ini menjadi tonggak bersejarah untuk memastikan warisan budaya leluhur tidak tergerus zaman,” ucapnya. Ia berharap kesepakatan tersebut memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat adat.
Di akhir kegiatan, Pemkab Kukar kembali menegaskan dukungan terhadap pemberdayaan masyarakat hukum adat melalui program Kukar Idaman Terbaik. Pemerintah meyakini bahwa kearifan lokal menjadi modal utama bagi pembangunan berkelanjutan. “Kami yakin kearifan lokal akan menjadi kekuatan besar dalam memperkuat jati diri masyarakat adat,” kata Ahyani menutup sambutan. Dialog budaya ini diharapkan membuka jalan bagi penguatan peran masyarakat adat di Kukar.



