Pembangunan Kampus Unikarta Terhenti, Publik Pertanyakan Nasib Aset Miliaran

redaksi

Kampus Universitas Kutai Kartanegara. Foto/Fajarnews.co/Jainal

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Proyek pembangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang kembali ramai diperbincangkan, Sabtu (06/12/2025). Dua instansi pemerintah dimintai keterangan soal perkembangan aset megah yang tak kunjung difungsikan itu.

Inspektur Inspektorat Kukar, Heriansyah, memilih tidak banyak berbicara mengenai proyek yang telah berjalan sejak era Bupati Syaukani Hasan Rais tersebut. Ia hanya meminta agar persoalan tersebut dipertanyakan kepada instansi terkait yang menangani urusan pendidikan.

Respons serupa datang dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar. Kepala BPKAD, Sukoco, mengaku belum dapat memberikan jawaban karena saat ini pihaknya tengah berkonsentrasi pada proses penyelesaian administrasi keuangan APBD Kukar tahun 2025 dan 2026.

Ia mengarahkan awak media untuk menghubungi Kepala Bidang Aset BPKAD bila ingin mendapatkan informasi lebih detail mengenai status pembangunan kampus di Perjiwa.

Menurut Sukoco, menjelang pergantian tahun seluruh OPD berada dalam masa kerja paling padat, tak terkecuali BPKAD sebagai pusat pengelolaan administrasi keuangan daerah. Kondisi tersebut menjadi alasan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lanjutan terkait mangkraknya proyek Unikarta.

“Karna akhir tahun mas, pasti sibuk semua,” ujarnya.

Proyek kampus Unikarta sendiri sudah menelan dana yang tidak sedikit. Laporan Dinas Cipta Karya menyebutkan, hingga 2007 anggaran pembangunan gedung mencapai sekitar Rp 88 miliar. Ditambah biaya pembebasan lahan Rp 24,7 miliar, total dana yang terserap mencapai kurang lebih Rp 112,7 miliar.

Cita-cita pendirian kampus megah ini muncul pada masa Syaukani Hasan Rais menjabat bupati. Kala itu, pemerintah daerah berencana membebaskan lahan hingga 100 hektare untuk membangun fasilitas pendidikan terbesar di Kaltim.

Pembangunan berlanjut pada masa Rita Widyasari, namun pelaksanaannya terhenti setelah terbitnya UU No. 23 Tahun 2014. Regulasi tersebut membuat Pemkab tidak lagi dapat mengucurkan dana bagi institusi pendidikan tinggi, sehingga proyek harus dihentikan meski masih jauh dari selesai.

Dalam rencana awalnya, kampus tersebut akan berdiri dengan 30 bangunan inti, tujuh fakultas, dilengkapi sarana mahasiswa hingga ruang kerja dosen. Namun hingga 2007, pembebasan lahan baru mencapai setengah dari target sehingga pekerjaan kontraktor tidak bisa berjalan maksimal.

Proyek ini kemudian menjadi sorotan publik karena tak pernah jelas kelanjutannya. Mantan Rektor Unikarta, Prof. Aswin, bahkan sempat menyarankan gedung tersebut dihibahkan kepada Yayasan Kutai Kartanegara (YKK) agar pembangunan dapat diteruskan. Usul tersebut tidak berjalan karena terbentur aturan hibah aset pemerintah.

Ketua YKK, Agus Setia Gunawan, kemudian angkat bicara untuk meluruskan pemahaman publik. Ia menegaskan bahwa bangunan kampus Unikarta hingga kini bukan milik yayasan, melainkan masih tercatat sebagai aset Pemkab Kukar di bawah pengelolaan Disdikbud.

Meski proyek menggunakan nama Unikarta, Agus memastikan belum pernah ada serah hibah kepada yayasan. Karena itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memanfaatkan atau melanjutkan pembangunan yang telah terbengkalai bertahun-tahun itu.

Ia menyayangkan anggapan bahwa YKK membiarkan bangunan tersebut terbengkalai. Padahal, kata Agus, yayasan tak memiliki akses untuk mengelola aset yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

“Sering dianggap kami diam saja. Padahal kami tidak bisa bertindak apa-apa karena gedung itu bukan milik kami,” ujarnya.(jnl)

Related Post

Tinggalkan komentar