Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Desa Tahun 2025 dengan fokus pada optimalisasi peran camat dan Badan Permusyawaratan Desa sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Kegiatan ini dihadiri seluruh camat, ketua BPD, dan anggota BPD dari seluruh kecamatan.
Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik, mengatakan bahwa forum ini digelar untuk memperkuat fungsi pengawasan di tingkat desa. Ia menyampaikan bahwa pengawasan menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Hari ini ada semacam rakor pengawasan desa untuk tahun 2025 dan yang diundang seluruh camat se-Kukar dengan ketua BPD dan anggota BPD,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengawasan desa memiliki peran langsung terhadap efektivitas penggunaan anggaran desa dan pelaksanaan program prioritas daerah. Menurutnya, desa perlu memahami bahwa setiap rupiah yang dikelola harus berada dalam koridor aturan. Taufik menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan setelah kegiatan berlangsung, tetapi harus terjadi sejak perencanaan hingga pelaporan. Ia menyebut pengawasan menjadi instrumen untuk menghindari kesalahan administrasi dan menjaga kepercayaan publik.
Taufik juga menyoroti penguatan kontrol terhadap pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa. Ia mengatakan bahwa pengawasan diperlukan agar setiap program berjalan sesuai tujuan.
“Ini bagian dari kegiatan untuk bagaimana pengawasan desa. Terutama dalam pengelolaan keuangan dan ADD termasuk program-program daerah,” katanya.
Dalam rakor tersebut, Inspektorat Kukar dan para auditor memberikan materi teknis mengenai standar pengawasan, tata cara pemeriksaan, serta penyusunan laporan. Materi ini diberikan untuk memastikan camat dan BPD memahami prosedur yang harus dijalankan ketika melakukan pengawasan di lapangan. Penguatan kapasitas dianggap penting mengingat banyak desa mengelola program yang bersifat lintas sektor.
Taufik mengatakan bimbingan auditor menjadi bagian yang diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pengawasan di tingkat kecamatan dan BPD. Ia menyebut bahwa peningkatan kapasitas ini akan berpengaruh langsung pada kualitas tata kelola desa tahun 2025.
“Mudah-mudahan melalui rakor ini baik dari Inspektorat maupun para auditor bisa memberikan bimbingan bagaimana cara memberikan pengawasan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh camat dan BPD diharapkan menerapkan materi yang diterima dalam rakor ke dalam proses pengawasan harian. Pemerintah daerah menilai bahwa konsistensi pengawasan akan berdampak pada efektivitas program daerah, termasuk program layanan dasar dan pemberdayaan masyarakat.
Rakor ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pelaksanaan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 berjalan di seluruh desa. Upaya penguatan pengawasan dianggap penting agar setiap desa memiliki standar yang sama dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap anggaran dan kegiatan.
Pemerintah daerah berharap hasil rakor dapat mendorong desa semakin tertib dalam pengelolaan keuangan serta lebih siap menjalankan program kerja. Taufik menilai bahwa keselarasan antara camat, BPD, dan pemerintah desa akan menentukan keberhasilan berbagai program yang menyentuh langsung masyarakat. (jnl)



