Fajarnews.co, Jakarta – Artis Sandra Dewi menarik kembali permohonan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang terkait kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Pencabutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menyebut, Sandra Dewi bersama dua saudaranya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, menyatakan patuh dan menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses perlawanan untuk mendapatkan kembali aset berupa deposito dan barang mewah dinyatakan selesai.
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Putusan Mahkamah Agung yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata hakim.
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis sebelumnya telah diputus dengan hukuman 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan diperkuat hingga tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, seluruh aset Harvey yang disita dinyatakan menjadi milik negara, termasuk aset yang berhubungan dengan Sandra Dewi.
Di antara barang-barang yang disita terdapat koleksi 88 tas mewah berbagai merek seperti Hermes, Chanel, Dior, Louis Vuitton, Gucci, dan Fendi. Selain tas, penyitaan juga mencakup logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan Kebayoran Baru (Pakubuwono), serta satu rumah di Permata Regency Jakarta Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pencabutan gugatan menguatkan posisi hukum penyitaan aset tersebut. Ia menegaskan bahwa vonis Harvey Moeis selama 20 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 420 miliar telah berkekuatan hukum tetap dan siap dieksekusi.
“Barang bukti yang disita akan dirampas negara dan diproses melalui lelang untuk dihitung sebagai pengganti kerugian negara,” ujar Anang.



