Fajarnews.co – Iuran BPJS Kesehatan untuk bulan Oktober 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan. Peserta masih membayar sesuai besaran yang berlaku pada bulan-bulan sebelumnya. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemerintah baru akan memberlakukan penyesuaian kenaikan iuran mulai tahun 2026. Hal tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Dengan demikian, seluruh peserta dari berbagai kategori tetap menggunakan tarif lama hingga akhir 2025.
Bagi peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran bulanan masih dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Untuk kelas I sebesar Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000. Dari jumlah kelas III tersebut, Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah.
Pekerja Penerima Upah (PPU), baik pegawai pemerintah maupun swasta, tetap membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan. Skema pembagian yakni 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung karyawan. Namun, besaran gaji yang dihitung memiliki batas maksimal Rp12 juta per bulan.
Khusus untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua, dikenakan iuran 1% dari gaji per orang. Pembayaran tambahan ini menjadi tanggung jawab langsung peserta PPU. Sistem ini tetap berlaku sepanjang 2025.
Sementara itu, masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu mengeluarkan biaya. Iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui APBN maupun APBD. Peserta PBI memperoleh manfaat layanan kesehatan di kelas III sama seperti peserta lain.
Dengan belum adanya perubahan tarif, pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan Oktober ini masih sesuai ketentuan lama. Informasi mengenai besaran tarif baru akan diumumkan pemerintah pada 2026 setelah RAPBN resmi ditetapkan.
Kepastian ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat. Pemerintah menegaskan, seluruh peserta tetap berhak atas layanan kesehatan tanpa adanya perubahan besaran iuran di tahun berjalan.



