Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, pengancaman menggunakan sajam, serta pemerasan di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (12/8/2025) dan dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, SH, bersama Tim Garangan Polsek Loa Janan.
Pelaku yang diamankan berinisial MS (Muhammad Syahrani), 23 tahun, warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan. Aksi cepat kepolisian ini berawal dari laporan korban, Fendi Trismianto, yang sempat viral di media sosial TikTok setelah mengunggah pengalamannya menjadi korban pemerasan.
Peristiwa terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Bakungan. Saat itu korban bersama rekannya tengah mengendarai truk pengangkut alat berat dari Tenggarong menuju Balikpapan. Dalam perjalanan, pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk akibat minuman keras jenis gaduk, memalangkan sepeda motornya di tengah jalan.
Tanpa ragu, pelaku turun sambil memegang sebilah badik, lalu membuka paksa pintu kendaraan korban dan langsung meminta uang. Karena takut akan ancaman tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp50.000. Menurut pengakuan pelaku, uang itu digunakan untuk membeli nasi seharga Rp20.000, sementara sisanya dipakai untuk bermain judi slot.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Garangan Polsek Loa Janan bergerak cepat dan menangkap pelaku di Pasar Bakungan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah keris terselip di pinggang pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa puluhan kali terhadap pengendara yang melintas di jalur tersebut.
Barang bukti yang diamankan petugas meliputi satu bilah pisau jenis keris beserta sarungnya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio KT-3854-UV beserta kunci, satu unit ponsel Vivo warna hitam, serta satu flashdisk berisi rekaman video pemerasan.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 336 ayat (1) Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di jalan.
“Kami imbau masyarakat segera melapor jika menemukan kejadian serupa. Keamanan pengguna jalan menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.