Mensesneg Tegaskan Gibran Tidak Ditugaskan ke Papua oleh Presiden, Tapi Menjalankan Amanat UU Otsus

redaksi

Mensesneg Prasetyo Hadi mengklarifikasi terkait penugasan Presiden Prabowo Subianto kepada Wapres Gibran ke Papua. (sumber : era.id)

Fajarnews.co, Jakarta – Isu mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikabarkan ditugaskan oleh Presiden Prabowo Subianto ke Papua akhirnya diklarifikasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menyebut kabar tersebut tidak sesuai dengan fakta. Prasetyo menjelaskan bahwa peran Wapres dalam percepatan pembangunan Papua adalah amanat undang-undang, bukan perintah langsung dari Presiden.

“Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan,” kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai tugas Wapres itu sudah tertuang dalam regulasi. Hal tersebut bukanlah hasil penunjukan personal Presiden Prabowo kepada Gibran.

Menurut Prasetyo, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua secara eksplisit menetapkan Wapres sebagai ketua percepatan pembangunan di wilayah tersebut. “Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,” tegasnya. Maka dari itu, keberadaan Gibran dalam koordinasi pembangunan di Papua merupakan bagian dari amanat UU, bukan penugasan baru.

Prasetyo juga menepis anggapan bahwa Wapres Gibran akan berkantor secara permanen di Papua. Menurutnya, kantor operasional tim percepatan pembangunan memang tersedia di Jayapura, namun bukan untuk ditempati Wapres secara rutin. “Jadi bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua,” ujarnya.

Meskipun demikian, ia tak menutup kemungkinan bahwa Gibran akan mengunjungi Papua sewaktu-waktu. Kegiatan seperti rapat koordinasi atau kunjungan kerja bisa saja dilaksanakan di sana. “Kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” jelas Prasetyo.

Kantor yang dimaksud, kata dia, merupakan bagian dari fasilitas negara yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan. “Dalam hal ini Kementerian Keuangan, ada kantor KPKN di Jayapura yang itu memang dipakai nantinya untuk operasional kantor tim percepatan ini,” ujarnya menambahkan. Kantor tersebut bukanlah kediaman atau kantor Wapres.

Klarifikasi ini penting untuk menjawab berbagai spekulasi di masyarakat mengenai peran Gibran di Papua. Pemerintah berharap publik memahami bahwa semua berjalan sesuai kerangka hukum. Tidak ada penugasan khusus Presiden terhadap Wapres dalam konteks ini.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/07/09/13443211/istana-luruskan-soal-prabowo-tugaskan-gibran-ke-papua-ini-penjelasannya?source=terpopuler
Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar