Fajarnews.co, Tenggarong – Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, menyatakan akan menempuh jalur hukum sebelum membuka ruang mediasi atas insiden penyerangan yang dialaminya. Ia menilai kekerasan tak seharusnya menjadi jalan penyelesaian dalam sengketa pemanduan kapal tongkang. Pernyataan ini ia sampaikan usai mengikuti rapat mediasi di Setkab Kukar, Rabu (18/6/2025).
“Kalau nanti mau mediasi, itu bisa dibicarakan. Tapi yang penting harus dibedakan antara proses hukum dengan mediasi,” ujar Arifadin. Ia mengaku telah melaporkan kejadian penyerangan pada 7 Juni ke Polres Kukar keesokan harinya.
Menurutnya, penyerangan dipicu oleh penolakan terhadap keberadaan PT Pelindo yang beroperasi di wilayah desa. Dari delapan orang yang dilaporkan, tiga hingga empat telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ada yang ditetapkan tersangka berdasarkan olah TKP,” katanya.
Arifadin juga memastikan tidak ada tekanan dari pihak mana pun selama proses hukum berlangsung. “Alhamdulillah tidak ada intervensi. Kami juga tidak berharap akan ada. Biarkan hukum berjalan dulu,” tegasnya.
Ia menyayangkan tidak adanya upaya mediasi sejak awal yang berpotensi mencegah terjadinya kekerasan. “Kalau dari awal sudah mediasi secara terbuka, mungkin tidak terjadi seperti ini,” ujarnya penuh kecewa.
Sementara itu, kuasa hukum Arifadin, Agus Amri, menyebut insiden tersebut bukan hanya serangan pribadi, melainkan ancaman terhadap otoritas pemerintahan desa. “Ini tidak hanya melukai pribadi, tetapi juga merusak marwah hukum dan ketertiban masyarakat,” kata Agus.
Ia menuding ada kelompok non-pemerintah yang ingin menguasai jalur pemanduan tanpa legalitas resmi. Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah, KSOP, dan Pelindo bertindak. “Jangan biarkan kelompok tidak resmi menguasai jalur ekonomi desa,” tegasnya.
Jika tak ada penyelesaian yang adil, pihak Arifadin siap melanjutkan langkah hukum lebih lanjut. Mereka berharap aparat segera menindak dan menjamin keamanan desa dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL