Fajarnews.co, Tenggarong – Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, H. Sunggono, saat apel pagi, Senin (2/6/2025).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Bupati Kukar, diikuti pejabat eselon, ASN, serta seluruh PPPK. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan dari 12 bagian di lingkup Setkab Kukar.
Sunggono dalam arahannya mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK membawa konsekuensi besar. “Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan, maka sudah semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun secara umum pengangkatan PPPK merupakan kebijakan KemenPAN-RB dan BKN, namun formasi tetap berdasarkan keputusan kepala daerah. “Formasi di daerah ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan kerja,” ujarnya.
Sunggono juga menyinggung nasib pegawai kategori R2 dan R3 yang belum terangkat. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat ke pemerintah pusat agar kebijakan pengangkatan dapat diserahkan ke daerah.
“Kita masih perjuangkan agar keputusan soal R2 dan R3 bisa menjadi kewenangan daerah,” ungkapnya. Ia berharap komunikasi intensif Bupati dengan KemenPAN-RB dan BKN menghasilkan solusi.
Soal Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), ia menjelaskan hanya tenaga guru dan kesehatan yang telah diatur dalam Perbup. “Formasi lainnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.
Menutup arahannya, Sunggono meminta PPPK untuk segera menyesuaikan diri. “Tiru hal-hal positif dari senior kalian, karena kinerja akan terus dievaluasi,” tegasnya.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL



